Oleh: hurahura | 5 November 2017

Mengenal Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh

BPCB-01Kantor BPCB Aceh 

Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) bertugas melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya yang berada di wilayah kerjanya.

Adapun fungsi dari BPCB adalah melaksanakan penyelamatan dan pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pengembangan, pemanfaatan, dokumentasi dan publikasi, pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya.

BPCB terdiri atas 12 satuan kerja, yakni Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Banten, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara.


Sejarah BPCB Aceh

Mari kita mengenal satu per satu BPCB yang ada di Indonesia. Kita mulai dari ujung barat. BPCB Aceh dengan wilayah kerja D.I. Aceh dan Sumatera Utara, berdiri sejak 1990. Semula bernama Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala (SPSP). Pada saat itu SPSP belum memiliki kantor, sehingga aktivitas dilakukan di Gedung Balai Penyelamatan Benda Cagar Budaya di Kompleks Situs Taman Sari Gunongan, Kota Banda Aceh.

BPCB-02Aula BPCB Aceh

Setelah beberapa lama, kantor berpindah ke Kampung Rima Jeuneu, daerah Lampisang (Lhoknga) Aceh Besar. Gedung itu diresmikan pada 25 Agustus 1999 oleh Direktur Jenderal Kebudayaan, I.G.N. Anom. Ketika terjadi konflik antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM),  kantor dibakar oleh orang tidak dikenal. Ketika itu memusnahkan satu unit bangunan ruang kepala, laboratorium, dan ruangan Pokja Pemeliharaan.

Akibat situasi dan keamanan tidak kondusif, maka aktivitas perkantoran kembali dilaksanakan pada gedung lama di Taman Sari Gunongan. Area gedung baru yang tidak terbakar, diduduki oleh Brimob sampai musibah tsunami Desember 2004.  Pada April 2010 kantor yang terbakar kembali ditempati, setelah diperbaiki dan direhabilitasi.


Unit Pelaksana Teknis

BPCB Aceh bersama 11 BPCB lain di seuruh Indonesia, ditambah dua UPT lain yaitu Balai Konservasi Borobudur dan Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat yang berada di bawah Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendididkan dan Kebudayaan.

BPCB-03Rumah Dinas BPCB Aceh

BPCB Aceh memiliki visi dan misi. Visi BPCB Aceh adalah:

  • Terwujudnya Upaya Pelestarian dan Pemanfaatan Situs/Benda Cagar Budaya Secara Optimal Sebagai Aset Pariwisata yang Dilaksanakan oleh Sumber Daya Manusia yang Profesional dan Didukung oleh Peran Aktif Masyarakat.

Sementara misi BPCB Aceh terdiri atas lima hal, yaitu:

  1. Meningkatkan kualitas pelestarian dan mengembangkan situs/benda cagar budaya di Aceh dan Sumatera Utara sebagai aset wisata nasional dan daerah.
  2. Menambah serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pelestarian dan pemanfaatan situs/benda cagar budaya.
  3. Meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya pelestarian situs/benda cagar budaya kepada masyarakat luas.
  4. Meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait di daerah, dan para pemangku kepentingan lain yang bergerak dalam bidang pelestarian situs/benda cagar budaya.
  5. Mengembangkan pemanfaatan situs/benda cagar budaya untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan khususnya sejarah nasional Indonesia.

Nama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh mulai dipakai sejak Agustus 2012. Sebelumnya pernah beberapa kali berganti nama. Saat ini Kepala BPCB Aceh dijabat oleh Deni Sutrisna.

Jika ada informasi tentang kepurbakalaan silakan menghubungi BPCB Aceh, Jalan Banda Aceh-Meulaboh Km 7,5, Desa Rima Jeuneu, Kec. Peukan Bada, Kab. Aceh Besar, Banda Aceh 23352. Nomor telepon yang bisa dihubungi 0651-45171, faksimili 0651-45171, dan surat elektronik bp3.aceh@gmail.com.***


Tanggapan

  1. Mantap pak Djul….


Tinggalkan komentar

Kategori