* Pembebasan Lahan Harus Menjadi Prioritas
KOMPAS Jawa Barat, Rabu, 6 Okt 2010 – Keberadaan banyak situs bersejarah di Jawa Barat belum memenuhi syarat ideal. Sebagian besar situs itu berada di dekat permukiman warga dengan status pembebasan lahan yang tak kunjung selesai.
“Idealnya ada pembebasan lahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kota/kabupaten setempat agar pemanfaatan dan perawatan situs bisa terjaga,” kata Peneliti Madya Balai Pelestarian Nilai Sejarah dan Tradisi (BPNST) Jabar, DKI Jakarta, dan Lampung Nandang Rusnandar, Selasa (5/10) di Bandung.
Pemerintah mewajibkan perlindungan situs bersejarah lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Perlindungan Cagar Budaya. Pasal 15 mengatur agar pembebasan lahan dilakukan dengan harga layak dan sesuai aturan yang berlaku.
Nandang mengatakan, situs yang berada di dekat permukiman warga, antara lain, Candi Bojong Menje dan Bojong Emas di Rancaekek, Kabupaten Bandung, dari abad ke-7 Masehi dan candi di pinggir Sungai Citarum di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, dari masa yang sama. Selain itu, ada arca Durga yang ditemukan di sekitar Kebun Binatang Bandung di dekat aliran Sungai Cikapundung, terakota dari jaman prasejarah, dan senjata batu obsidian zaman prasejarah di Dago, Kota Bandung.
“Yang paling baru adalah keberadaan situs prasasti yang ditemukan di Kampung Cimaung, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Prasasti ukiran huruf Sunda kuno ini diperkirakan dibuat antara abad ke-11 Masehi dan abad ke-16 Masehi,” ujarnya.
Hilang
Nandang mengatakan, situs yang berada di sekitar perumahan harus segera diperbaiki. Bila dibiarkan, bukan tidak mungkin situs hilang akibat aktivitas manusia.
“Bila hilang, berarti musnah juga salah satu komponen penting identitas masyarakat Jabar. Situs itu adalah rekam jejak sejarah jati diri masyarakat. Oleh karena itu, pembebasan lahan harus menjadi prioritas utama,” katanya.
Peneliti Utama Balai Arkeologi Bandung Lutfi Yondri berharap pemerintah mengupayakan pembebasan lahan situs dengan ganti rugi yang layak. Semakin minim konflik pemerintah dan warga, kelangsungan situs itu bisa dipertahankan.
Bila lahan dibebaskan, situs itu bisa dikembangkan, salah satunya untuk wisata pendidikan. Contohnya adalah situs Astana Gede Kawali di Ciamis, situs Batu Tulis di Kabupaten Bogor, dan Lebah di Banten. Kepala Seksi Kepurbakalaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar Romlah mengatakan, pihaknya masih melakukan penelitian kesejarahan bekerja sama dengan institusi terkait. Bila telah ditemukan data pasti tentang kandungan kesejarahannya, rekomendasi perlindungan akan diajukan kepada pemerintah.
“Seperti pada situs prasasti di Kampung Cimaung yang telah dijadikan fondasi rumah. Kami masih menunggu penelitian tingkat kesejarahan dari BPNST dan Balai Arkeologi,” ujar Romlah. (CHE)
Tinggalkan Balasan