Oleh: hurahura | 27 Agustus 2014

WARISAN BUDAYA BAWAH AIR: Potensi Melimpah, tetapi Ancaman Besar

Kekayaan Bawah LautKOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sejumlah benda peninggalan masa lalu yang berada di dasar laut dan informasi mengenai kekayaan bawah laut ditampilkan dalam pameran Rahasia Warisan Budaya Bawah Air di Grand Indonesia, Jakarta, Selasa (26/8). Pameran yang digagas Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut berlangsung hingga 31 Agustus.

Di perairan Indonesia, terdeteksi 462 titik warisan budaya bawah air berupa kapal, pesawat, keramik, senjata, dan aneka peninggalan bersejarah lain. Dari jumlah itu, baru 42 titik yang berhasil disurvei Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Kacung Marijan mengatakan, banyak pihak tertarik pada warisan budaya bawah air. Namun, niat mereka sekadar ekonomis untuk mengambil dan menjualnya ke luar negeri. ”Kita harus hati-hati agar warisan itu tidak hilang. Banyak orang asing juga mulai menjual barang-barang bawah air kita ke luar negeri. Baru-baru ini, beberapa orang Vietnam ditangkap di Kepulauan Riau karena mencuri benda-benda bawah air,” ucapnya, Selasa (26/8), pada pembukaan Pameran Cagar Budaya Bawah Air di Indonesia: ”Rahasia Warisan Budaya Bawah Air” di Fountain Atrium West Mall, Grand Indonesia, Jakarta.

Konservasi sulit

Kacung mengakui, upaya konservasi warisan budaya bawah air tidak mudah karena kendala alam berupa ombak besar, badai, dan sebagainya. ”Kita masih banyak kekurangan dalam mengelola warisan budaya bawah air. Meski demikian, tetap harus ada aksi. Idealnya kita menggunakan teknologi untuk mengidentifikasi titik-titik mana yang diduga terdapat cagar budaya bawah air,” katanya.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan, benda-benda bawah air masuk dalam kategori cagar budaya jika telah berusia 50 tahun atau lebih; memiliki masa gaya paling singkat 50 tahun; memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Di lapangan, UU itu berseberangan dengan UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang membenarkan adanya pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT) yang kemudian bisa dilelang dan bahkan diperjualbelikan.

”Ternyata definisi dari BMKT mayoritas mirip dengan benda-benda cagar budaya. Kita harus hati-hati. Benda cagar budaya hanya dapat dibawa ke luar negeri karena dua hal, yaitu untuk penelitian dan pameran. Tidak ada kata dijual. Saat ini, Panitia Nasional BMKT sedang dimoratorium untuk tidak melakukan pengangkatan. Kita menunggu aturan main baru,” ujar Kacung.

Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemdikbud Harry Widianto menambahkan, banyak warisan budaya bawah air Indonesia yang belum dieksplorasi. Kendala terbesarnya ialah biaya yang tinggi mengingat kondisi bawah air sulit dijangkau. (ABK)

(Sumber: Kompas, Rabu, 27 Agustus 2014)


Tinggalkan komentar

Kategori