Oleh: hurahura | 22 April 2010

Pelestarian Arkeologi Bawah Air Terkendala Biaya

SEMARANG, KOMPAS.com – Minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan mahalnya pembiayaan pendataan masih menjadi kendala dalam melakukan pelestarian arkeologi bawah air (underwater archaeology) di Kepulauan Nusantara.

Menurut Gunawan, Kasubdit Eksplorasi Peninggalan Bawah Air, Ditjen Sejarah dan Purbakala Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, sebagai negara kepulauan Indonesia memiliki potensi kekayaan arkeologi bawah air sangatlah besar.

“Sayangnya kita masih terkendala masalah SDM dan anggaran dalam melakukan pendataan arkeologi bawah air,” ujarnya di sela pelatihan pendataan dan fotomozaik arkeologi bawah air di kawasan Karimun Jawa, Jepara, Jawa Tengah, Minggu (28/6).

Berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah dokumen, benda cagar budaya bawah air yang ada di Nusantara, seperti Laut Jawa, Perairan Kepulauan Riau, Laut Bangka Belitung hingga Laut Ambon, tercatat potensi situs peninggalan bawah air mencapai 1.234 situs.

Menurut catatan dokumen VOC sedikitnya terdapat 250 kapal tenggelam di perairan Nusantara. Sementara informasi dari sejarawan Cina menyebutkan sekitar 30 ribu kapal Cina abad X-XX, yang berlaya ke wilayah Nusantara tidak kembali. “Dari potensi jumlah tersebut hanya beberapa saja yang berhasil ditemukan. ” katanya.

Upaya pendataan benda-benda arkeologi bawah air, lanjut Gunawan, sangatlah penting untuk ilmu pengetahuan. “Seperti halnya cagar budaya di darat, lewat situs bawah air juga kita bisa merekontruksi sejarah kehidupan dan kebudayaan masa lampau, perkembangan teknologi perkapalan dan bidang kelautan di Nusantara dan negara lain, dan tentunya potensi pengembangan pariwisata,” kata Gunawan.

Rendahnya SDM dan minimnya dana yang dimiliki, maka sejumlah potensi cagar budaya bawah air yang terpendam di sejumlah wilayah belum dapat diketahui secara maksimal.

Meski begitu, agar keberadaan cagar budaya tersebut dapat diselamatkan keberadaannya, lanjut Gunawan, pemerintah mengeluarkan regulasi yakni Undang-Undang nomor 5 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1993 dan PP no 19 tahun 1995 yang menyangkut pengelolaan peninggalan cagar budaya bawah air.

(kompas.com)


Tinggalkan komentar

Kategori