Oleh: hurahura | 5 Agustus 2010

Warga Jarah Harta Karun di Situs Banten Lama

TEMPO Interaktif, Kamis, 16 Pebruari 2006: Harta karun berupa keramik, mangkuk, guci dan cepuk peninggalan abad XVI di Banten Lama dijarah. Penggalian liar yang dilakukan pemburu harta karun di kawasan situs Purbakala Banten Lama itu sampai saat ini masih berlangsung.

Beberapa warga yang ditemui mengaku mereka melakukan penggalian harta karun karena bisa dijual dengan harga yang tinggi. “Sebuah keramik saja harganya bisa mencapai Rp2 juta lebih. Tergantung utuh atau tidaknya benda yang digali,” kata Babay, 40 tahun warga Banten Lama hari ini.

Babay mengatakan, penggalian harta karun ini dilakukan sejak dua bulan lalu. Ia mengaku tidak tahu kalau kegiatannya itu melanggar undang-undang mengingat benda yang digali tergolong benda cagar budaya.

“Lagi pula bukan cuma saya. Banyak warga yang juga menggali untuk mencari harta ini,” kata Babay seraya mengatakan, penggalian harta karun dilakukan di tanah miliknya sendiri. “Tidak perlu takut, wong ini tanah kita sendiri,” timpal Lukman, warga lainnya.

Menurut Lukman, selain keramik, piring dan sendok yang bernilai jutaan rupiah, tidak jarang mereka juga menemukan tengkorak manusia saat menggali harta karun itu. “Kalau kami temukan tengkorak. Ya dikubur lagi,” katanya.

Berdasarkan pengamatan Tempo, penggalian harta karung ini masih terjadi terlihat di lokasi di belakang kelenteng Banten Lama. Benda-benda hasil galian berupa piring dan kerami dan lain-lain dikumpulkan dalam karung kemudian dijual kepadanya penadahnya di kota Serang.

Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Kabupaten Serang, Imam Sunaryo mengatakan, pihaknya sudah beberapa memperingatkan para penggali liar itu untuk menghentikan kegiatan mereka. Mengingat benda yang digali tersebut bernilai sejarah tinggi.

“Tapi kegiatan itu masih berlangsung secara sembunyi-sembunyi,” ujar Imam. Dia mengatakan, pengalian liar itu dilakukan oleh penduduk setempat. Meski dilakukan di atas tanah mereka sendiri, tetapi tetap melanggar dan bisa dikenakan sanksi melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya. Faidil Akbar


Tinggalkan komentar

Kategori