Oleh: hurahura | 21 April 2010

Pertemuan Konsultatif bahan Rekomendasi untuk Pengelolaan Warisan Budaya Bawah Air

Direktur Peninggalan Bawah Air, Ditjen Sejarah dan Purbakala Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) Surya Helmi mengatakan, pertemuan konsultatif tingkat nasional tentang pengelolaan warisan budaya bawah air yang berlangsung di Bogor Jawa Barat belum lama ini telah menghasilkan sejumlah bahan rekomendasi bagi kebijakan pengelolaan peninggalan bawah air di Indonesia.

Pertemuan yang dihadiri 75 peserta dari berbagai instansi dan para pemangku kepentingan (stakeholder) serta 10 narasumber dengan berbagai disiplin ilmu tersebut memaparkan sejumlah materi yang terkait dengan kebijakan pengelolaan warisan budaya bawah air.

“Hasil dari paparan dan diskusi dalam pertemuan konsultatif tingkat nasional itu dirumuskan kembali dalam bentuk diskusi kelompok, sebagai bahan rekomendasi bagi kebijakan pengelolaan bawah air di Indonesia,” kata Surya Helmi dalam keterangan persnya di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Selasa (10/7).

Di antara sepuluh pembicara itu masing-masing menyampaikan berbagai masalah dari sudut pandang berbeda-beda. Misalnya, materi yang disampaikan Prof.DR Edi Sedyawati dengan mengusung tema Permasalahan SDM Arkeologi Bawah Air di Indonesia, sedangkan Damos Dumolo Agustam dari Depatemen Luar Negeri menyampaikan materi Potensi Kerjasama Luar Negeri Dalam Pengelolaan Peninggalan Bawah Air dan Kaitannya dengan Konvensi-konvensi Internasional.

Paparan dari tenaga ahli UNESCO, Ulrike, menyampaikan tema UNESCO Convention and Its Implementation, serta David Nutley dari ICOMOS mempresentasikan Cases Studies on Underwater Heritage.

Menurut Helmi, pada pertemuan yang dibuka Dirjen Sejarah dan Purbakala Depbudpar Hari Untoro tersebut menghasilkan masukan konstruktif bagi pengelolaan peninggalan bawah air di Indonesia. Kami berharap hasil pertemuan ini dapat ditindaklanjuti agar bermanfaat bagi kita semua. Seperti diketahui Pemerintah Indonesia hingga kini masih mengkaji untung-ruginya meratifikasi konvensi pelestarian benda cagar budaya bawah air (Under Water Heritage Convention) yang ditetapkan UNESCO. RI mengusulkan dalam penanganan benda cagar budaya bawah air itu tidak hanya mengedepankan unsur pelestariannya saja, namun juga mempertimbangan pemanfaatan secara ekonomi.

Dalam penanganan benda cagar budaya bawah air, yang oleh masyarakat kita sering disebut harta karun, Indonesia mempunyai pijakan aturan yakni Undang-Undang No.5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (BCB) serta Keppres No.107 tahun 2001 tentang pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). (Humas)

(budpar.go.id)


Tanggapan

  1. wew


Tinggalkan komentar

Kategori