Oleh: hurahura | 16 Maret 2015

Benda Bersejarah Dibiarkan Tak Terurus

Puluhan benda bersejarah di Kabupaten Magelang dan Temanggung, Jawa Tengah, dibiarkan tak terurus. Benda-benda itu dibiarkan berada di tepi jalan dan di balai desa setempat tanpa ada tenaga khusus yang menjaga dan merawatnya.

Di Kabupaten Temanggung, sedikitnya 30 benda bersejarah berserakan di lahan pertanian dan bertumpuk di tepi jalan alternatif Temanggung-Semarang, Dusun Gandulan, Desa Gandulan, Kecamatan Kaloran.

Kepala Dusun Gandulan Sugito mengatakan, kondisi itu sudah berlangsung selama puluhan tahun. Lantaran tidak terurus dan tidak diawasi pihak mana pun, sebagian benda-benda kuno tersebut akhirnya hilang karena dicuri sejumlah oknum.

”Salah satu patung, yaitu patung lembu nandini, dicuri sekitar tahun 1980-an,” ujarnya, Rabu (11/3).

Benda-benda itu sebelumnya terpendam dalam tanah dan ditemukan warga sekitar saat mencangkul di lahan-lahan pertanian di Dusun Gandulan. Warga bingung harus melaporkan ke mana sehingga baik temuan maupun pencurian tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh warga dan pemerintah Desa Gandulan.

Budi Kurniawan (33), salah seorang warga Dusun Gandulan, mengatakan, keberadaan benda-benda bersejarah di tepi jalan raya memancing perhatian banyak orang yang lewat untuk berhenti, mengamati, dan memegang benda-benda kuno tersebut.

”Dari banyaknya orang yang datang tersebut, saya pun tidak bisa memastikan dan mengawasi, apakah mereka sekadar mengamati atau ada yang diam-diam mengambil dan membawa benda tertentu pulang,” ujarnya.


Digali

Tidak hanya itu, sejumlah orang yang melihat temuan, kemudian menindaklanjutinya dengan ikut menggali dan menemukan sejumlah temuan lain. Warga Dusun Gandulan yang saat bertani dan menggali tanah untuk membuat batu-bata juga sering kali masih menemukan benda-benda bersejarah, seperti perhiasan emas kuno dan arca berbahan perunggu. Benda-benda tersebut sempat disimpan warga penemunya dan kemudian dijual.

Pemerintah Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, hingga Selasa (10/3), juga masih menyimpan lebih dari 30 benda bersejarah. Benda-benda itu sempat terpendam dan ditemukan warga di empat dusun sekitar tahun 2008.

”Karena tidak memiliki ruangan khusus untuk menyimpannya, benda-benda kuno tersebut hanya kami letakkan di halaman balai desa,” ujar Sekretaris Desa Tirto Fatkhurrohman.

Benda bersejarah itu antara lain berupa yoni dan sebuah arca yang sudah terputus kepalanya. Karena berada di ruang terbuka, sebagian batu tampak berwarna hitam dan dipenuhi lumut.

Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah Sri Ediningsih mengatakan, penyelamatan benda cagar budaya tidak melulu menjadi urusan BPCB. Warga, pemerintah desa, dan pemerintah kota/kabupaten diharapkan juga mau peduli dan mengamankan setiap benda cagar budaya yang ditemukan.

”Jika memang ada banyak temuan, pemerintah daerah bisa menindaklanjutinya dengan membuat museum dan menjadikannya sebagai aset daerah,” ujarnya. (EGI)

(Sumber: Kompas, Minggu, 15 Maret 2015)


Tinggalkan komentar

Kategori