Oleh: hurahura | 20 Maret 2016

Gedung OLVEH dan Cagar Budaya

Olveh-2Diskusi publik di Gedung OLVEH, dengan pembicara Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid, Arsitek Boy Bhirawa, Arkeolog Candrian Attahiyyat, perwakilan Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti, dan pakar sejarah dan arsitektur kolonial Pauline K.M. van Roosmalen

Setelah dikonservasi sejak Mei 2015, Gedung OLVEH van 1879 difungsikan kembali sejak 17 Maret 2016. Peresmiannya dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, ditandai dengan seminar bertopik penurunan permukaan tanah dan kenaikan air laut.

Gedung OLVEH merupakan bangunan peninggalan masa kolonial, bekas kantor perusahaan asuransi Belanda, Onderlinge Verzekeringsmaatschappij van Eigen Hulp (OLVEH). Didirikan pada 1921 dan dirancang oleh firma arsitektur CP Schoemaker and Associates. Firma ini dipimpin oleh dua bersaudara, Charles Prosper Wolff Schoemaker dan Richard Leonard Arnold Schoemaker.


Dinasionalisasi

Pada 1961 perusahaan ini dinasionalisasi bersama lima perusahaan asuransi Belanda lain menjadi perusahaan Asuransi Jiwasraya. Namun kemudian gedung OLVEH tidak digunakan lagi sebagai kantor dan dibiarkan terbengkalai bersama sejumlah gedung milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain di sekitar Jakarta Kota. Gedung OLVEH sendiri beralamat di Jalan Jembatan Batu No. 50, persis di seberang Stasiun BEOS.

Olveh-1Gedung OLVEH (bercat putih) di antara padatnya lalu lintas di kawasan kotatua

Menurut arkeolog Candrian Attahiyyat, dulu Jalan Jembatan Batu bernama Vorrij Zuid. Wilayah ini pernah beberapa kali dilanda banjir hebat. Yang terparah terjadi pada 1918. Karena itulah dilakukan peninggian tanah pada jalan-jalan di sekitar gedung selama beberapa kali.

Lapisan permukaan lantai dasar gedung eks OLVEH baru diketahui setelah pengupasan lantai. Pada lantai tersebut ditemukan tulisan OLVEH van 1879 yang sangat dimungkinkan sebagai permukaan lantai asli. “Lantai tersebut berada sekitar 90 cm di bawah permukaan Jalan Jembatan Batu sekarang,” kata Candrian.

Pembangunan gedung OLVEH menghabiskan biaya 250.000 gulden, termasuk pembelian tanahnya. Berdasarkan perhitungan ekonomi, biaya operasional gedung cukup mahal sehingga pihak OLVEH harus menghemat pengeluaran. Karena itu lantai 1 dan lantai 2 disewakan kepada perusahaan lain. Kegiatan OLVEH sendiri menggunakan lantai 3.

Di lantai 3 ini terdapat balkon yang cukup luas dengan lebar lebih dari dua meter. Menurut Candrian, hal demikian cukup luar biasa karena jarang sekali ditemukan pada bangunan-bangunan era kolonial.

Olveh-01

Peresmian Gedung OLVEH pada 1922 (media-kitlv.nl)


Bata

Bata pada bagian dalam gedung sengaja tidak diplester. Dari sinilah tersirat hal yang menarik, adanya huruf-huruf atau cap seperti Ck&Co, TH&Co, TKP, OTH, dan TSS dengan huruf timbul. Bata demikian jarang sekali ditemukan di kawasan kotatua Jakarta. Kemungkinan, merupakan inisial perusahaan pembuat bata, namun belum diketahui lokasinya.

Olveh-3Struktur bata di Gedung OLVEH sengaja ditampakkan 

Melihat bata tidak berplester, diketahui pula pola ikatan menunjukkan pola ikatan bata Belanda. Ciri utama pola ini adalah bentuk silang (salib) berurut ke samping. Berbeda dengan pola ikatan bata Inggris yang ciri salibnya saling menyambung ke bawah. Teknologi Belanda amat kental dalam pembangunan gedung ini.


Status

Tanah dan bangunan OLVEH pada 1921-1959 berstatus hak milik yang disebut Eigendom Verponding (EV) dan terdaftar pada kantor pertanahan (kadaster) dengan nomor 12045. Setelah itu dengan terbitnya peraturan baru tentang pokok-pokok agraria pada 1960, dikatakan pemegang EV wajib mendaftar ulang yang diberi batas waktu hingga 20 tahun. Entah bagaimana status gedung OLVEH sekarang.

Olveh-5Tanda pendaftaran di tembok depan

Menurut Undang-undang Cagar Budaya 2010, gedung OLVEH sudah memenuhi syarat sebagai Cagar Budaya. Memang semula gedung ini dianggap tidak bertuan sehingga tidak ada dalam lampiran Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Benda Cagar Budaya. Gedung OLVEH bisa dikategorikan Cagar Budaya peringkat provinsi karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Cagar Budaya 2010.

Olveh-4Permukaan Gedung OLVEH pada 1921 dan permukaan jalan pada 2016

Saat ini Gedung OLVEH digunakan untuk sejumlah kegiatan, antara lain ruang pamer, ruang pertemuan, ruang diskusi, ruang presentasi, ruang lokakarya, dan ruang kelas kreatif. Pemanfaatan ruang secara adaptif ini diharapkan bisa meningkatkan fungsi konservasi bangunan bersejarah, meskipun terdapat kendala masalah kemacetan di kawasan kotatua dan lahan parkir mobil. (Djulianto Susantio)


Tinggalkan komentar

Kategori