Oleh: hurahura | 14 April 2011

Pengiriman Benda Bersejarah Tanpa Izin

Kompas, Kamis, 14 April 2011 – Rencana membawa dan mengirimkan benda bersejarah dari Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi untuk koleksi Museum Kerinci di Kuala Lumpur, Malaysia, tidak memiliki izin. Pembuatan duplikat benda-benda bersejarah itu pun tanpa pengawasan.

Juru bicara Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3), Agus Widiatmoko Rabu (13/4), mengatakan, pihaknya sudah meminta Pemerintah Kabupaten Kerinci agar seluruh benda purbakala maupun naskah incung tidak dibawa ke Malaysia.

”Pemkab akhirnya batal membawa benda-benda bersejarah tersebut ke Malaysia,” ujar Agus Widiatmoko.

Agus mempersoalkan rencana membawa benda-benda bersejarah tersebut dilakukan tanpa seizin negara. Hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin menteri. Pelanggaran atas aturan tersebut terkena sanksi pidana hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. ”Bahkan, duplikat benda cagar budaya yang mau dibawa ke luar negeri pun harus mendapat izin pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Agus, pemkab semestinya memberi tahu rencana membuat duplikat benda cagar budaya karena pembuatannya harus berdasarkan pengawasan. ”Pembuatan duplikat tidak boleh benar-benar mirip aslinya karena akan memungkinkan terjadinya penjiplakan dengan benda aslinya,” kata Agus.

Tanpa pengawasan ketat, bisa terjadi penukaran benda cagar budaya. ”Misalnya, yang asli dibawa ke Malaysia, sedangkan duplikatnya ditinggal di Kabupaten Kerinci. Karena duplikatnya dibuat sama persis, akhirnya tidak ketahuan,” kata Agus.


Dibatalkan

Sementara itu, rombongan Bupati Kerinci yang akan berangkat ke Kuala Lumpur untuk meresmikan Museum Kerinci akan membatalkan membawa benda-benda cagar budaya. ”Rombongan bupati hanya akan membawa duplikat pakaian adat, alat musik, dan alat-alat pertanian Kerinci,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kerinci Arlis.

Sejumlah kolektor barang-barang kuno menyebutkan, ada sejumlah benda bersejarah seperti gerabah dan keramik kuno serta duplikat naskah incung (naskah kuno Kerinci) yang telah dikemas untuk dibawa bersama rombongan bupati. Seluruh benda tersebut rencananya akan dijadikan koleksi Museum Kerinci di Kuala Lumpur.


Kaya budaya

Kabupaten Kerinci memiliki kekayaan sejarah dan budaya. Benda purbakala yang ditemukan mulai 1970-an di sekitar Danau Kerinci merupakan peninggalan abad VIII hingga XIV. Hingga kini warga setempat masih kerap menemukan gerabah dan keramik kuno. Ada juga naskah Melayu tertua berupa Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah yang membuktikan bahwa peradaban setempat telah memiliki aksara dan sistem hukum sendiri mulai abad XIV. ”Naskah ini sangat dilindungi. Bahkan, duplikatnya tidak boleh dibawa ke luar negeri tanpa izin,” ujar Agus.

Kesenian Kerinci juga tak kalah beragamnya, seperti kesenian sike (seni rampak gendang islami khas Kerinci), rangguk (seni tari dengan musik marakas khas Kerinci), asyek (tari tradisi magis dan pengobatan), tale (seni senandung khas Kerinci), tambur Kerinci (rampak gendang tambur khas Kerinci), palahhojanin (seni bershalawat khas Kerinci), dan kasidah rebana.

Budayawan Jambi asal Kerinci, Nukman SS, menyatakan ada dugaan Malaysia mengincar budaya Kerinci untuk diklaim. Hal itu didahului dengan dukungan atas pembangunan museum di Malaysia serta pemberian apresiasi yang tinggi atas atraksi budaya dan kesenian. ”Pemkab Kerinci mestinya jangan tergagap atas berbagai dukungan tersebut, namun justru perlu mewaspadai,” tuturnya.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi serta Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, masih mempelajari kasus pembangunan Museum Kerinci di Malaysia serta isi barang koleksinya.(ITA/INA)


Tanggapan

  1. […] Kompas, 12 April 2011 yang dimuat di  Museum  Untuk Persatuan Dalam Perbedaan dan juga hari ini  di sini, masih di blog yang […]


Tinggalkan komentar

Kategori